Modal Linggis, Residivis Bobol Rumah Karyawan BUMN dan Gondol Harta Rp307 Juta

PORTALUTAMA.NET, BANTAENG — Diringkus Tím URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, residivis berinisial IM (59) terpaksa harus merasakan kembali pengapnya mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, mengatakan bahwa IM ditangkap setelah diduga menjadi terduga pelaku pencurian.
“Aksinya mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp.307.500.000,” ujar Aldiansyah, Jumat (11/9/2026).
Kronologi Pencurian
Diceritakan Aldiansyah, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Aipda Sabil mengembangkan penyelidikan.
Awalnya, kata dia, pihaknya menerima laporan kasus pencurian di Jalan Kemiri Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, pada Kamis (3/9/2026) lalu.
“Korban seorang Karyawan BUMN meninggalkan rumahnya menuju Kota Makassar pada pagi harinya di Kamis itu,” ucap Aldiansyah.
Kabar buruk diterima korban setelah beberapa jam dirinya meninggalkan rumah. Asisten Rumah Tangganya menelpon dan memberi kabar bahwa rumahnya dimasuki maling.
“Pencuri diperkirakan masuk dengan cara memanjat pagar lalu mencungkil pintu belakang lalu masuk ke rumah korban,” tukasnya.
Di rumah tersebut, terduga pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 17 juta, emas berbagai jenis yang ditaksir sekitar 120 gram senilai Rp 288.000.000 juta, dan jam tangan senilai Rp 2.500.000.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan dengan Nomor: LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 07 September 2026.
“Tim URC kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan rekaman cctv di sekitar TKP,” Aldiansyah menuturkan.
“Hasil penyelidikan Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kelurahan Biring Kassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto,” tambahnya.
IM Ditangkap di Jeneponto
Tidak ingin buang-buang waktu lebih lama, Aipda Sabil yang Tim Resmob bersama Personil Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan terduga pelaku IM beserta dengan barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Di hadapan pihaknya, kata Aldiansyah, terduga pelaku mengakui perbuatannya, memasuki rumah korban dengan cara memanjat melalui pagar samping lalu mencungkil pintu bagian samping rumah dengan menggunakan linggis besi.
“Kemudian IM masuk ke dalam rumah korban dan merusak pintu kamar dengan cara dicungkil menggunakan linggis, merusak lemari kaca dan mengambil barang-barang berharga berupa uang tunai, beberapa logam mulia dan perhiasan emas (cincin, gelang dan kalung) serta barang-barang berharga lainnya,” ungkapnya.
Source link
