News

KKB Tewaskan 3 Warga Sipil dari Dinas Pertanian, Parlemen Bayangan: Dunia Internasional Wajib Mengutuk



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggagas Parlemen Bayangan, Heru Subagia, menegaskan bahwa pembunuhan tiga warga sipil oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan kejahatan dan tragedi kemanusiaan. Menurutnya, dunia internasional wajib mengutuk tindakan tersebut.

Seperti diketahui, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan CPNS Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu (9/9/2026) kemarin.

Dilansir dari berbagai sumber, tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, yakni Wili Mbuik (25), CPNS Dinas Pertanian asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aprida Rapi (49), ASN Dinas Pertanian, serta drh. Alfonsius Albinus Meha/Mehan (35), dokter hewan pada Dinas Pertanian.

Jangan Berjualan Kemerdekaan

Heru menegaskan bahwa setiap kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan sekalipun tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.

“Jangan berbicara kemerdekaan, hak Anda untuk menyatakan kehendak merdeka. Tapi perbuatan keji sudah melampaui dari tujuan Anda menuntut kemerdekaan,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Jumat (11/9/2026).

Ia meminta kelompok yang mengatasnamakan perjuangan kemerdekaan memahami batas-batas kemanusiaan dan hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata.

“Coba baca dan pelajari saksama huruf demi huruf, kemudian dirangkai hingga menjadi kalimat. Kemudian ulangi kalimat ini beberapa kali. Siapa yang boleh Anda bunuh dan dihindari dalam medan peperangan,” tukasnya.

Heru kemudian mengingatkan adanya aturan internasional yang secara khusus memberikan perlindungan kepada warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.

Menurutnya, Hukum Humaniter Internasional (HHI) memiliki standar yang melarang pembunuhan terhadap warga sipil dalam perang.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977.

Perlindungan dalam Konvensi Jenewa

Heru menjelaskan bahwa Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 merupakan salah satu instrumen utama yang mengatur perlindungan penduduk sipil selama perang.

Dalam ketentuan tersebut, orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam konflik, termasuk penduduk di wilayah pendudukan, harus diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Perlindungan itu mencakup larangan terhadap pembunuhan, penyiksaan, serta perlakuan kejam terhadap warga sipil.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *