Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tiga Pelapor Dipanggil dan Serahkan 26 Alat Bukti

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen ijazah yang dikaitkan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Tiga pelapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi perdana pada Jumat (11/9/2026).
Ketiga pelapor tersebut yakni pengamat politik dan hukum Rizal Fadillah, aktivis Rustam Effendi, serta perwakilan UI Watch Heru. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Aduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan pelapor, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut dan telah memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
Rizal Fadillah mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang sebelumnya bergulir di Bareskrim Polri sejak Mei hingga Agustus 2026.
“Kami bersyukur Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Hari ini kami bertiga dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi. Ini adalah momentum untuk melihat bagaimana kinerja Polri, apakah benar-benar bekerja untuk masyarakat atau hanya sekadar slogan,” ujar Rizal di Polda Metro Jaya, dikutip fajar.co.id dari tayangan Youtube Sentana TV, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rizal, pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 26 alat bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dokumen dalam proses pendaftaran calon pejabat publik serta temuan yang disebut berasal dari persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Fokus pada Dokumen Fotokopi yang Dilegalisir
Rizal menegaskan laporan yang diajukan tidak berfokus pada fisik ijazah asli. Pelapor menyoroti dugaan penggunaan dokumen fotokopi ijazah yang disebut dilegalisir secara tidak sah dalam proses administrasi pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.
“Dugaan pemalsuan ini berfokus pada dokumen fotokopi yang dilegalisir. Berdasarkan fakta-fakta yang kami kumpulkan, termasuk temuan di persidangan KIP, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak pernah melegalisir dokumen tersebut maupun menerima permohonan verifikasi faktual dari KPU,” kata Rizal.
Dalam aduan tersebut, Joko Widodo disebut sebagai pihak yang diduga menggunakan dokumen. Pelapor juga mencantumkan sejumlah nama lain yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pembuatan maupun pengondisian dokumen tersebut.
Nama yang disebut pelapor antara lain mantan Ketua KPUD Solo Eko Sulistio, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hingga mantan Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari aduan pelapor dan belum menunjukkan adanya kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Source link
