Lanjutan Praperadilan Roy Suryo: Ahli Hukum Pidana Tegaskan Hak Ganti Rugi Penangkapan Tak Sah Landasan Hukumnya Kuat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Persidangan praperadilan jilid kelima yang diajukan kubu Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan keterangan komprehensif terkait kerangka hukum permohonan ganti rugi serta relevansi penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan di hadapan majelis hakim tunggal, Dr. Wijaya, menegaskan bahwa permohonan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah memiliki norma hukum yang sangat jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), mekanisme pengajuan ganti rugi merupakan bagian dari hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang, sekaligus bentuk tanggung jawab negara (state responsibility) atas tindakan aparat penegak hukum yang melanggar prosedur.
“Pengajuan ganti kerugian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mekanisme perlindungan hukum. Ketika praperadilan sebelumnya telah memutus bahwa penangkapan atau penahanan itu tidak sah, maka timbul kewajiban negara untuk memulihkan hak tersangka melalui ganti rugi,” tegas Dr. Wijaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tayang secara live di Youtube Refly Harun, Kamis (10/9/2026).
SEMA Tidak Boleh Mengesampingkan Undang-Undang
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Roy Suryo juga menggali pandangan ahli terkait keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang sering dijadikan acuan untuk menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) apabila berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Wijaya menilai bahwa kedudukan SEMA berada di bawah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun undang-undang, sehingga tidak seyogianya merintangi norma hukum yang lebih tinggi atau mengintervensi independensi hakim.
“SEMA pada hakikatnya adalah petunjuk pelaksanaan internal dan bukan norma hukum baru yang bisa menghantam atau mengesampingkan undang-undang. Hakim memiliki independensi (independency of judiciary) dan tidak boleh menolak memeriksa perkara atau terikat secara kaku untuk memutus NO jika hal itu menabrak hak-hak pencari keadilan yang telah dijamin undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan ganti kerugian pasca-putusan praperadilan (post-trial) pada dasarnya berbeda dari permohonan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka secara umum, sehingga tidak sepatutnya disamaratakan dalam konteks penghambatan sidang perkara pokok.
Source link
