Polemik Wapres Gibran Dibawa ke MK, Andi Azwan Bongkar Dugaan Motif Politik Denny Indrayana

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendaftarkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Gibran didiskualifikasi serta mendorong MPR memilih wakil presiden baru.
Langkah tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan. Ia menilai laporan Denny ke MK tidak lebih dari upaya mencari perhatian dan memiliki motif politik.
Andi Azwan Sebut Laporan Denny Cari Sensasi
Andi Azwan menyebut bahwa persoalan tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu.
“Terkait laporan Denny Indrayana di Mahkamah konstitusi pada hari ini itu hanya mencari sensai,” ujar Andi Azwan kepada fajar.co.id, Kamis (10/9/2026).
“Laporan berupa kaitannya sayembara yang ditutup 9 September 2026 terkait ijazah sama wapres dan diduga mempuyai motif politik,” tambahnya.
Andi Azwan kemudian menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut seluruh tahapan pencalonan telah dilalui sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa publik sudah mengetahui bahwa semua prosedural dalam pencalonan Gibran telah dilalui sesuai dengan PKPU tahun 2023.
“Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum. Yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka,” tukasnya.
Tuduh Ada Skenario Gulingkan Pemerintahan
Lebih jauh, Andi Azwan menduga langkah yang dilakukan Denny merupakan bagian dari upaya politik untuk menggoyang posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian scenario untuk memakzulkan mas Wapres,” ucap dia.
Selain mempersoalkan sengketa ke MK, Andi Azwan juga mempertanyakan status hukum Denny Indrayana dalam perkara yang pernah menjeratnya sekitar sepuluh tahun lalu.
Ia meminta kejelasan apakah perkara tersebut telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri.
“Yang perlu dipertanyakan adalah status Denny Indrayana yang sudah sepuluh tahun, apakah sudah mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri?,” timpalnya.
Andi Azwan menegaskan kelompok yang dipimpinnya akan tetap mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang mereka nilai berupaya menggoyang pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kami Militan Gibran 08 Nusantara siap melawan anasir-anasir jahat yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah,” tandasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana memastikan akan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Permohonan tersebut berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Source link
