Bonatua dan Denny Daftarkan Sengketa ke MK Terkait Kejanggalan Pendidikan Gibran, Punya 101 Alat Bukti

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gelombang ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat administrasi kepemimpinan nasional kembali memasuki babak baru.
Bonatua Silalahi, seorang peneliti yang konsisten menyuarakan keterbukaan informasi publik, bersama pakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi mendaftarkan gugatan sengketa keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026).
Langkah hukum ini diambil guna menguji syarat pendidikan Gibran saat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Tim pemohon mendesak MK untuk melakukan pemeriksaan substantif terkait keabsahan dokumen kesetaraan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang digunakan Gibran.
Permohonan 64 Halaman dan 101 Alat Bukti
Denny Indrayana, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini disusun dalam berkas setebal 64 halaman dan dilengkapi dengan 101 alat bukti. Pihaknya menilai verifikasi syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih cacat secara hukum sejak awal pendaftaran.
“Kami mendaftarkan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan ini menyangkut syarat imperatif. Seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak awal pendaftaran, seharusnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon, apalagi dilantik,” ujar Denny saat memberikan keterangan usai penyerahan berkas di Gedung MK, Jakarta.
Ia menambahkan, permohonan ini melibatkan koalisi sipil yang luas. Selain Bonatua Silalahi, kelompok pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang diwakili mantan Kasau Hanafi Asnan, Partai Ummat, serta praktisi dan akademisi lainnya.
Berawal dari Putusan Komisi Informasi Pusat
Inisiatif pendaftaran sengketa ini bermula dari perjuangan Bonatua Silalahi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Bonatua mengungkapkan bahwa dirinya memenangkan gugatan KIP dengan nomor putusan 083 melawan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) / Kemendikdasmen untuk membuka dokumen permohonan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
“Kami berjuang selama enam bulan di Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan akses dokumen yang selama ini dinyatakan rahasia. Setelah dokumen Surat Keterangan tersebut diserahkan dan dibuka ke publik, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan yang disyaratkan oleh undang-undang,” tutur Bonatua Silalahi.
Menurutnya, surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah saat itu hanya menilai penyetaraan pengetahuan yang bersifat subjektif, bukan menyetarakan ijazah kelulusan jenjang Sekolah Menengah Atas (SLTA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Source link
