News

Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK: Tak Bisa Diajukan Lagi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri. Permohonan tersebut sebelumnya meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Perkara dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto. Keduanya menguji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Lisdawati dan Saras meminta MK memberikan batasan tegas terhadap masa jabatan Kapolri, yakni selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Namun, para pemohon kemudian memilih menarik kembali permohonan tersebut.

MK menjelaskan telah menerima surat pencabutan atau penarikan permohonan dari para pemohon. MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan dan para pemohon membenarkan penarikan permohonan tersebut.

“Bahwa rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Para pemohon perkara 315/PUU-XXIV/2026 diketahui langsung mencabut permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (1/9/2026).

Dalam alasan pencabutan, mereka menyebut telah mempelajari kembali materi permohonan secara saksama. Para pemohon menilai substansi yang diajukan berkaitan dengan kewenangan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Selain itu, mereka mempertimbangkan adanya keterbatasan dalam permohonan yang telah diajukan.

Permohonan UU ITE Juga Ditarik

Penarikan permohonan terkait masa jabatan Kapolri tersebut dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau.

Perkara tersebut berkaitan dengan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ferdinandus mempersoalkan materi Pasal 4 huruf e UU ITE.

Menurut pemohon, keberadaan norma tersebut menimbulkan kerugian konstitusional setelah foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim.

Foto tersebut, menurut Ferdinandus, disertai narasi yang dinilai melawan hukum sehingga mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *