Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Polresta Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC Jalan Tanjung Bunga Makassar, Rabu 2 September 2026.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis. Dia mengatakan, dalam penggeledahan diamankan sejumlah dokumen.
“Sementara masih didalami. Nanti kami faktakan dulu, dan ditindak lanjuti. Pasti ada gelar perkara,” kata Muhailis kepada jurnalis, Jumat (4/9/2026).
Muhailis mengungkapkan, penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan, dan gratifikasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Adapun dokumen yang disita adalah surat perjanjian jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB yang atas nama inisial MB.
Dokumen tersebut jadi petunjuk dalam menelusuri aliran dana CSR yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Surat ini menunjuk objek di kawasan elit Perumahan Waterfront, Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari penelusuran, objek tersebut berupa lahan kosong tanpa bangunan, tetapi sudah terkapling.
Keterangan diperoleh penyidik, pembelian lahan itu dengan nilai transaksinya kurang lebih sekitar Rp3 miliar.
Pembayarannya diangsur kepada pihak developer sejak November 2025 sampai April 2026.
Belakangan, cicilannya menunggak, hingga diberikan surat peringatan oleh developer.
Sejauh ini, penyidik masih menghitung kembali secara rinci dana yang digunakan sebagai uang muka, diduga dana dari CSR yang digunakan terduga membeli lahan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bahwa ada dana telah diberikan kepada seseorang berinisial MB dugaannya dijadikan uang muka membeli lokasi tersebut, sehingga perlu pendalaman.
“Karena hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini memang mengungkap adanya dugaan transaksi pembelian objek tanah menggunakan dana CSR,” kata Muhailis.
Dugaan Pungli
Sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perkimtan yang mengungkap adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan kini ditahan.
Selain itu, Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad turut diperiksa sebagai saksi meski mangkir dua kali.
Sebanyak 58 saksi telah diperiksa. Termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
(Arya/Fajar)
Source link
