News

Geledah Kantor GMTD, Polisi Dalami Dugaan Korupsi hingga Pemerasan



PORTALUTAMA.NET, GOWA — Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar hingga pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa kini menelusuri dugaan penggunaan dana CSR atau dana sosial masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi yang kemudian mengarah pada sebuah objek tanah senilai kurang lebih Rp3 miliar yang disebut berkaitan dengan pria berinisial MB.

Penyidik Sita Dokumen Jual Beli dan PPJB

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin. Ia didampingi Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, serta sejumlah penyidik Tipidkor.

Untuk memastikan proses berjalan aman, personel Unit Sabhara Polresta Gowa turut diterjunkan melakukan pengamanan di lokasi.

Muhailis membenarkan adanya kegiatan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di kantor GMTD.

“Kami jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 sekitar jam 14.00 WITA telah dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan barang bukti di kantor PT GMTD Kota Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar Muhailis kepada awak media, Jumat (5/9/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen perjanjian jual beli serta sejumlah berkas yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.

Dokumen tersebut kini didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aliran dana CSR.

“Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Polisi Telusuri Dugaan Korupsi hingga Pemerasan

Menurut Muhailis, penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara yang tengah ditangani penyidik, khususnya dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pengurusan perizinan PBG.

Penyidik tidak hanya mendalami dugaan korupsi, tetapi juga dugaan gratifikasi dan pungutan liar.

“Dan termasuk pemerasan,” tegas Muhailis.

Dari dokumen yang diperoleh, penyidik kemudian menemukan petunjuk mengenai transaksi sebuah objek tanah yang tercatat atas nama pria berinisial MB.

Temuan tersebut mengarah pada sebuah objek tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *