News

IDI Usulkan Standar Pendapatan Minimum Dokter: Rp34,8 hingga Rp110,9 Juta Sebulan



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum dokter terbaru. Disampaikan melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026. 

Surat tersebut dikeluarkan 27 Agustus 2026. Ditandatangani Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI, Telogo Wismo Agung Durmanto.

Di dalam surat yang ditujukan ke Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu, IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan pendapatan yang layak bagi sokter.

“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” penggalan surat tersebut, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Adapun standar pendapatan minimum atau take home pay minimu tersebut sebagai berikut:

  • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp34.380.140
  • Pendapatan per jam: Rp217.688
  • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp30.825.067
  • Pendapatan per jam: Rp192.656
  • Pendapatan per bulan (160 jam): Rp110.943.487
  • Pendapatan per jam: Rp693.396

IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima untuk waktu kerja normal 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu, atau 160 (seratus enam puluh) jam per bulan.

Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dalam memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

“Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab dokter terhadap keselamatan pasien. 

Jumlah pasien, tingkat kompleksitas kasus, beban kerja, tindakan medis, keahlian tertentu, dan waktu kerja tambahan dapat diperhitungkan sebagai komponen remunerasi atau tambahan pendapatan di atas standar pendapatan minimum tersebut.

Pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Beban kerja, termasuk jumlah dan kompleksitas pasien yang dilayani;
  2. Waktu kerja tambahan (overtime) di luar 160 jam kerja per bulan;
  3. Keahlian atau kompetensi tertentu, termasuk jenis dan kelangkaan spesialisasi;
  4. Indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial-ekonomi wilayah;
  5. Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut.

Demi menjaga nilai riil dan kelayakan pendapatan dokter sejalan dengan perkembangan ekonomi, inflasi, peningkatan biaya hidup, dan tuntutan profesional, standar pendapatan tersebut agar disesuaikan/ditingkatkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) setiap tahun.

“Selain besaran pendapatan, IDI memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter,” paparnya.

Karena itu, seluruh komponen pendapatan dokter yang menjadi haknya agar dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *