News

Ferry Koto: Jangan Ajak Tutup Rekening Bank Mandiri, Bisa Berujung Pidana



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, saat memimpin aksi unjuk rasa pada Jumat (21/8/2026) menjadi perhatian publik.

Pegiat media sosial Ferry Koto turut menanggapi persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak gegabah merespons pemblokiran rekening dengan mengajak publik melakukan penutupan rekening secara massal.

Menurut Ferry, ajakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diarahkan untuk memicu rush money, yakni kondisi ketika nasabah menarik dana secara besar-besaran dari sebuah bank.

Ferry menyarankan agar persoalan pemblokiran rekening tersebut terlebih dahulu dikritisi secara terbuka. Jika diperlukan, persoalan itu juga dapat dibawa ke jalur hukum agar pihak yang bertanggung jawab atas pemblokiran dapat diketahui secara jelas.

Ferry Ingatkan Risiko Ajakan Tutup Rekening

Ferry mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyikapi polemik pemblokiran rekening tersebut.

Ia menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan bank tetap dapat dilakukan. Namun, masyarakat diminta tidak mengambil langkah yang justru berpotensi menimbulkan persoalan pidana.

“Hati-hati ya, jangan terjerumus ke perkara pidana terkait Bank Mandiri memblokir rekening tokoh aksi unjuk rasa Pati,” ujar Ferry dikutip fajar.co.id, Senin (24/8/2026).

Ferry kemudian secara khusus menyinggung kemungkinan munculnya ajakan untuk menarik dana atau menutup rekening secara massal sebagai bentuk protes.

“Mengajak melakukan aksi penutupan rekening suatu bank, yang kemudian menimbulkan rush money, ini berpotensi bisa dipidana,” tukasnya.

Menurut Ferry, potensi persoalan hukum tersebut perlu diperhatikan apabila tindakan yang dilakukan memang bertujuan mengganggu stabilitas sebuah bank.

Minta Dasar Pemblokiran Dibuka Terang

Di sisi lain, Ferry mengatakan persoalan pemblokiran rekening Supriyono juga perlu dibuka secara transparan.

Ia menyebut Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan apabila pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Apalagi jika kemudian Bank Mandiri bisa menunjukkan bukti bahwa betul yang mereka lakukan atas permintaan APH dan betul, sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP terkait pemblokiran (Pasal 140),” tegasnya.

Menurut Ferry, kejelasan mengenai dasar pemblokiran penting agar publik tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi.

Karena itu, ia justru mendorong pihak yang rekeningnya diblokir untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Ferry: Perkarakan Bank Mandiri Jika Merasa Dirugikan

Ferry mengatakan persoalan tersebut akan lebih baik apabila diuji melalui proses hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *