Calon Kadet Unhan Mengaku Diminta Lepas Jilbab, Cholil Nafis: Jika Benar Harus Diproses Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, turut merespons kisah calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang memilih mundur setelah dinyatakan lolos seleksi.
Kisah tersebut bermula dari curahan hati seorang calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina di media sosial.
Dalam unggahannya, Asma membagikan pengalaman yang membuatnya harus mengambil keputusan berat setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
Ia memilih mundur karena mengaku menghadapi dugaan kebijakan tidak tertulis yang mewajibkan calon kadet putri melepas jilbab apabila diterima sebagai mahasiswa di kampus militer tersebut.
Keputusan Asma untuk mundur mendapat perhatian dari Cholil Nafis.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Cholil Nafis menyampaikan pembelaan sekaligus menegaskan pentingnya kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
Ia mengatakan tidak boleh ada larangan bagi seseorang untuk menggunakan jilbab karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
“Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab,” tulis Cholil Nafis, dikutip Jumat (21/8).
“Itu hak konstitusional semua warga negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan masyarakat saat ini telah hidup dalam era kemerdekaan yang memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agama.
“Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama,” jelasnya.
Cholil menegaskan, apabila curahan hati calon mahasiswa tersebut benar-benar terjadi, persoalan itu harus diproses secara hukum.
“Kalau itu benar-benar terjadi harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Cerita Pahit Calon Kadet yang Mengaku Harus Lepas Jilbab
Dalam curahan hatinya, Asma menceritakan pengalaman saat mengikuti proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Menurut Asma, poster dan pengumuman resmi PMB Unhan mencantumkan aturan tata tertib pakaian yang memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tes.
Namun, ia mengaku menemukan kondisi berbeda ketika mengikuti tes tingkat pusat di Bogor.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.
Dugaan adanya larangan tidak tertulis untuk mengenakan jilbab tersebut, menurut Asma, ia temui saat mengikuti sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahannya, Asma menyebut para peserta mendapat pertanyaan langsung dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan mereka melepas jilbab apabila dinyatakan lulus.
Source link
