Lama Berstatus Tersangka, Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Akhirnya Ditahan KPK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka pada Rabu (19/8/2026). Haniv sendiri telah menyandang status tersangka cukup lama yakni sejak 25 Februari 2025.
Penahanan terhadap mantan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu berlaku untuk 20 hari pertama. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, tersangka tersebut ditengarai menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
“Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” kata Taufik.
Gratifikasi yang diterima tersangka tersebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Jakarta serta luar Jakarta. Khusus dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, Haniv diduga menerima Rp400 juta.
Sementara penerimaan dari perusahan wajib pajak luar Jakarta diperkirakan mencapai Rp300 juta. Hal tersebut diperoleh setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya kepada mereka.
Selama 2013–2018, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing yang telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp10 miliar.
Sementara selama 2014–2022 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Adapun uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
“Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” katanya. (fajar)
Source link
