News

Pemprov Sulsel Ajukan Tambahan Anggaran Gaji PPPK, Andi Sudirman: Tunggu Arahan Menkeu



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajukan tambahan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, realisasinya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Kemenkeu telah merespons usulan tersebut dan memahami kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini.

Meski demikian, kata Andi Sudirman, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan gaji PPPK.

“Kita menunggu saja arahan Menteri Keuangan. Daerah akan dikoordinasikan semua,” kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan pemerintah pusat saat ini menaruh perhatian pada upaya efisiensi anggaran di seluruh daerah. Menurutnya, Pemprov Sulsel telah melakukan realokasi anggaran secara besar-besaran agar belanja daerah lebih efektif dan efisien.

“Sudut pandang kementerian adalah bagaimana seluruh daerah di Indonesia sudah melakukan efisiensi. Dari provinsi, kita sudah melakukan realokasi besar-besaran menuju belanja yang tepat dan efisien. Kita juga sudah melaporkan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengusulkan kebutuhan pembiayaan gaji PPPK untuk Tahun Anggaran 2027 kepada pemerintah pusat.

“Sudah diusulkan. Termasuk kebutuhan 2027, permintaan kemarin itu sudah kita kirim,” ujar Andi Sudirman, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pembiayaan gaji PPPK semestinya menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Harusnya memang semuanya APBN karena dia masuk ke dalam kelompok DAU,” katanya.

Andi Sudirman optimistis Presiden akan memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah sehingga daerah tidak dibebani kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kita yakin Bapak Presiden akan memperhatikan pemerintah daerah dan tidak mungkin kita dibebani pada kondisi yang kemudian menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan terdapat 39 kabupaten/kota di Indonesia yang berdasarkan hasil asesmen tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membayar gaji PPPK, meski telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.

Menurut Rifqinizamy, pemerintah telah menghitung kemampuan APBD masing-masing daerah dan menemukan sebagian daerah tetap membutuhkan intervensi pemerintah pusat.

“Tadi saya sampaikan, kita punya data 39 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan lain selain harus dibiayai atau dibantu oleh APBN,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *