News

Viral Pemecatan Dosen Diduga karena Tegur Mahasiswi, Advokat Minta Rektor dan BPH Unmuh Barru Kedepankan Tabayun



PORTALUTAMA.NET, BARRU — Keputusan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap salah satu dosen tetapnya bernama Rukaya menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan asas keadilan serta prosedur klarifikasi (tabayun).

Sorotan tajam Advokat Muh. Basri Lampe, S.H., M.H meminta pihak Rektorat dan Badan Pembina Harian (BPH) UNMUH Barru untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut secara matang.

Pria yang akrab disapa Baslam ini mengungkapkan adanya hal janggal tenggat waktu antara Surat Peringatan (SP) dan penjatuhan sanksi pemecatan.

Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, SP diterbitkan oleh Wakil Rektor 1 pada 27 Juli 2026. Namun, hanya berselang lima hari, Rektor bersama BPH UNMUH Barru langsung mengeluarkan SK Pemecatan pada 31 Juli 2026.

“Ini baru lima hari setelah terbit SP langsung keluar SK pemecatan. Hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah sebelum SK diterbitkan sudah dilakukan proses klarifikasi dari pihak dosen yang bersangkutan?” ujar Baslam kepada fajar.co.id, Selasa (4/8/2026).

Abaikan Prinsip Kemanusiaan dan Permohonan Mediasi

Baslam menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak serta asas manfaat. Sebagai sesama kader, ia mengingatkan nilai-nilai utama Muhammadiyah yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan tradisi tabayun.

Terlebih lagi, pimpinan BPH UNMUH Barru juga menjabat sebagai jajaran pimpinan di tingkat wilayah.

“Harusnya Rektor dan BPH mempertimbangkan surat klarifikasi dari yang bersangkutan. Kita selaku kader Muhammadiyah selalu diajarkan tentang kemanusiaan dan pentingnya tabayun. BPH harusnya tabayun dulu sebelum mengeluarkan SK, apalagi Ketua BPH juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWM Sulsel,” tegasnya.

Selain itu, Baslam menyebut ada permohonan resmi yang diabaikan. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru diketahui telah melayangkan Surat Permohonan Mediasi tertanggal 30 Juli 2026 kepada PWM Sulsel, sehari sebelum SK pemecatan terbit.

“Mestinya tidak langsung mengeluarkan SK pemecatan pada 31 Juli karena sudah ada Surat Permohonan Mediasi yang masuk pada 30 Juli 2026. Jika SK dipaksakan keluar, ada konsekuensi hukum yang sangat besar dan pejabat pembuat keputusan wajib bersiap melakukan pertanggungjawaban hukum,” jelas Advokat Muda tersebut.

Buka Peluang Gugatan ke PTUN

Atas tindakan yang dinilai merugikan tersebut, Baslam menegaskan bahwa korban memiliki hak konstitusional dan organisasional untuk melakukan pembelaan diri.

Langkah pembelaan dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni internal persyarikatan maupun secara hukum formal di pengadilan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *