Dede Budhyarto Bela Seskab Teddy: Putusan MK Tidak Buktikan Klaim MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan Bohong

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Eks Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto membela Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Terkait dengan pernyataan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengambil anggaran pendidikan yang disinyalir bohong.
Hal tersebut mengemuka seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan MBG tak boleh menggunakan anggaran pendidikan.
Salah satu penggugat perkara tersebut, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyebut putusan itu membuktikan pernyataan Teddy sebelumnya mengandung keobohongan.
Dede menimpali Iman. Menurutnya, putusan MK tak membuktikan omongan Teddy selama ini bohong.
“Pak Iman Zanatul yang terhormat. Putusan MK sama sekali tidak membuktikan pernyataan Seskab Teddy bohong apalagi inkonstitusional. Klaim Anda justru memelintir fakta,” kata Dede dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (1/8/2026).
Dia menjelaskan, Teddy sebelumnya menyatakan MBG tidak memangkas program dan anggaran pendidikan.
“Anggaran 20% APBN (Rp769,1 T) tetap terpenuhi sesuai kesepakatan dengan DPR. Tidak ada program strategis yang dihentikan. Bahkan ditambah Sekolah Rakyat dan renovasi 16.000 sekolah. Itu fakta,” jelas Dede.
Sementara putusan MK, menurutnya hanya mengatur ke depan, bahwa anggaran MBG dipisah paling lambat 2028. Sementara APBN 2026 tetap sah.
“Program MBG sendiri dinyatakan konstitusional. Putusan itu prospektif, bukan vonis bahwa pernyataan pejabat sebelumnya adalah kebohongan,” ungkapnya.
Dia menuding Iman melakukan pembingkaian opini menggunakan putusan MK.
“Menggunakan putusan lembaga peradilan untuk menuduh “kebohongan dan inkonstitusional” tanpa membaca secara utuh adalah framing yang tidak elegan,” ucapnya.
Dede pun meminta Iman agar jujur pada fakta. Tidak mengorbankan integritas untuk argumen yang menyerang.
“Anda adalah salah satu orng yang ikut berjuang di sidang MK, publik tau itu, harusnya menyampaikan kritik keras dengan jujur pada fakta. Jangan korbankan integritas argumen hanya demi menyerang,” pungkasnya.
Pernyataan Iman
Sebelumnya diberitakan, Iman menyebut putusan MK agar tak memangkas anggaran pendidikan membuktikan klaim pemerintah selama ini mengandung kebohongan.
“Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional,” kata Iman dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/7/2026).
Putusan MK
Putusan MK dimaksud, yakni perkara yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Source link
