Kuasa Hukum Pemkot Makassar: Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Harus Dihormati

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus kuasa hukum pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Dr. Makkah Muharram, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut diajukan Munafri Arifuddin terhadap Muhammad Taufik Hidayat. Perkara itu saat ini tengah diproses aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Dr. Makkah Muharram menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seseorang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang melalui media elektronik, maka hukum memberikan hak untuk menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Makkah Muharram, Jumat (31/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurut Makkah, berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Apabila nantinya penyidik mengambil suatu tindakan hukum, maka tentu hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya alat bukti berada pada penyidik dan selanjutnya dapat diuji melalui proses peradilan.
Soroti Tuduhan Korupsi Pengadaan Seragam
Makkah Muharram juga menanggapi narasi yang berkembang terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Makassar yang disebut menjadi dasar penyampaian informasi melalui media elektronik.
Ia meminta tuduhan tersebut tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Demikian pula, belum terdapat penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini, asumsi, maupun pemberitaan.
Source link
