Eks Wakapolri Oegroseno Kembali Buka Suara Soal Undangan Klarifikasi Kortastipidkor

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, kembali menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya.
Hal itu disampaikan menyusul diterimanya surat undangan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam keterangan di akun youtube resminya, Oegroseno menilai langkah penyelidikan yang mengarah pada dirinya merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi.
Soroti Proses Penyelidikan Singkat
Oegroseno menjelaskan bahwa dirinya menerima surat undangan pemanggilan klarifikasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan informasi tertanggal 30 Juni 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada 2 Juli 2026.
“Hanya dalam tempo dua minggu, penyelidik di sini sudah menarik kesimpulan untuk mengundang saya memberikan klarifikasi,” ujar Oegroseno dikutip fajar.co.id, Minggu (26/7/2026).
Adapun pokok penyelidikan tersebut berkaitan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi pada proses hibah tanah dan bangunan milik negara (BMN) Polri berupa Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta tuduhan pengadaan tanah pengganti di Lembang periode 2010–2014.
Menanggapi materi penyelidikan, Oegroseno meluruskan dua hal mendasar:
Hibah Tanah Sepolwan untuk Depo MRT
Proses hibah tanah BMN dari Polri kepada Pemda DKI Jakarta dilakukan untuk perluasan pembangunan Depo MRT sejak tahun 2010–2011. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 serta peraturan pemerintah terkait, hibah barang milik negara antar-instansi pemerintah bersifat tanpa biaya (zero rupiah).
Ia menekankan bahwa proses hibah dilaksanakan oleh panitia resmi dan tidak pernah ditemukan masalah baik oleh Itwasum Polri maupun BPK. Jika proses hibah tersebut kini dimasalahkan, setidaknya ada belasan jenderal dan pejabat yang terlibat dalam struktur kepanitiaan saat itu.
Bantah Adanya Pengadaan Tanah Pengganti
Oegroseno membantah keras narasi mengenai “pengadaan tanah pengganti” di Lembang. Ia menegaskan bahwa proyek di Lembang adalah perluasan lahan fasilitas Polri (Sespim Polri) menggunakan dana hibah Pemda DKI sebesar Rp121 miliar yang diserahkan secara resmi kepada lembaga Polri,.
Seluruh proses penetapan harga lahan senilai Rp650.000 per meter persegi dikawal oleh tim appraisal dan Pemkab Bandung Barat melalui mekanisme yang sah.
Penolakan Imbalan dan Komitmen Mengikuti Proses Legal
Oegroseno juga menceritakan pengalamannya saat menjabat Kalemdiklat Polri, di mana ia pernah menolak ucapan terima kasih berupa uang senilai Rp1 miliar maupun pemberian lahan 1.000 m² dari penjual tanah di Lembang. Lahan tersebut pada akhirnya diserahkan kembali sebagai hibah untuk kepolisian.
Source link
