Dugaan Kriminalisasi Oegroseno, Ahmad Khozinudin: Pemanggilan ke Tipidkor Modus Bungkam Kritikus Polri

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Advokat Ahmad Khozinudin menduga pemanggilan Komjen Pol Purn Oegroseno oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri merupakan upaya untuk membungkam suara kritis mantan pejabat Polri tersebut.
Eks Wakapolri itu disebut mendapat undangan dari Tipidkor Mabes Polri terkait kasus 15 tahun silam.
“Ini modus operandi untuk membungkam atau menyibukkan Pak Oegroseno. Disibukkan dengan peristiwa 15 tahun silam. Cara praktis agar beliau tidak lagi bersuara kritis di ruang publik,” ujar Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Sudah Didampingi 3 Kantor Pengacara
Menurut Ahmad, pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Oegroseno, Santy. Ia menyebut Oegroseno saat ini sudah didampingi oleh tiga kantor pengacara.
“Alhamdulillah beliau sudah di-back up tiga kantor pengacara. Kami diminta untuk mendoakan beliau,” katanya.
Ahmad menilai Oegroseno bukan hanya sosok polisi jujur, tetapi juga tetap konsisten bersuara untuk kebaikan bangsa meski sudah pensiun.
“Beliau tetap bersuara untuk kebaikan bangsa di fase pensiun, yang umumnya orang memilih rehat dan menikmati hari tua bersama keluarga,” ujarnya.
Disebut “Hoegeng Kedua” di Polri
Dalam diskusi bersama sejumlah tokoh pada Jumat (24/7/2026) sore, seperti Petrus Selestinus, Hazairin Sitepu, Andi Syahrandi, Prof Anthony Budiawan, Syam, hingga Abraham Samad, muncul usulan untuk memberikan apresiasi kepada Oegroseno.
“Pak Hazairin Sitepu bahkan memberikan gelar kepada Pak Oegroseno sebagai ‘Hoegeng Kedua’ di institusi Polri. Kami juga kepikiran membentuk forum masyarakat sipil dan memberikan Hoegeng Awards dengan menetapkan beliau sebagai polisi jujur kedua setelah Jenderal Hoegeng,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, kehadiran sosok seperti Oegroseno memberi optimisme kepada publik bahwa tidak semua anggota Polri seperti kasus Ferdy Sambo.
“Masyarakat jadi punya harapan, bahwa polisi Indonesia tidak semuanya seperti Ferdy Sambo, masih ada yang seperti Pak Oegroseno,” katanya.
Minta Presiden Copot Kapolri
Ahmad menduga hanya pimpinan tertinggi Polri yang bisa memproses hukum seorang jenderal bintang tiga.
“Yang bisa mengkriminalisasi Jenderal polisi mantan Wakapolri ya hanya yang punya bintang di atasnya. Kesimpulan Pak Oegroseno tidak keliru: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada di balik kriminalisasi ini,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi pimpinan Polri.
“Kepada Presiden Prabowo Subianto. Cukup sudah. Tak ada waktu lagi, segera copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jangan biarkan institusi Polri rusak di mata rakyat karena kebijakan kriminalisasi,” pungkasnya.
Source link
