News

Guru Besar Unair Nilai Putusan Eksepsi Dokter Tifa Sudah Sesuai Prediksi, Sebut Sidang Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian dan Hanya Buang Waktu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah sesuai dengan prediksinya sejak awal. Menurutnya, konsekuensi dari putusan tersebut adalah perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian sehingga tidak ada lagi agenda pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

“Hari ini diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa,” ujar Henri dikutip fajar.co.id, Kamis (23/7/2026).

Henri menjelaskan, dengan diterimanya eksepsi, proses persidangan otomatis berhenti sebelum memasuki pembuktian perkara.

“Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka Sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa,” ucapnya.

Ia juga memastikan tidak akan ada pemanggilan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tersebut.

“Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Hakim dikembalikan kepada kejaksaan,” tukasnya.

Menurut Henri, putusan sela tersebut membuat polemik mengenai ijazah Jokowi tidak memperoleh kepastian melalui mekanisme persidangan karena proses hukum berhenti pada tahap awal.

“Dengan putusan sela tersebut, maka pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Pengadilan tidak lagi dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan pandangannya bahwa polemik tersebut masih akan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

“Case Closed, ijazah Jokowi tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara Indonesia,” Henri menuturkan.

“Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan, kasus Tifa berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” tambahnya.

Henri mengungkapkan bahwa skenario tersebut sebenarnya telah diperkirakannya sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, ia mengaku sudah menyampaikan prediksi tersebut dalam sebuah podcast.

“Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh jauh hari,” tandasnya.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya Jokowi dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari,” kuncinya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi. Putusan sela dibacakan pada Kamis (23/7/2026), sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *