Kenang 449 Hari Jalani Proses Hukum, Dokter Tifa: Saya Akan Kembali Mengajar dan Menulis Banyak Buku

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membagikan cerita panjang yang dilaluinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tifa mengenang seluruh proses hukum yang dijalaninya selama lebih dari satu tahun.
Ia menyebut perjalanan itu dimulai sejak laporan terhadap dirinya dibuat pada 30 April 2025.
Menurutnya, selama 449 hari terakhir, ia harus menghadapi berbagai tahapan proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menerima nota keberatannya.
Awal Mula Proses Hukum
Dokter Tifa mengatakan, sejak laporan tersebut dibuat, dirinya berkali-kali menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“449 hari dikriminalisasi. Sejak 30 April 2025 ketika Joko Widodo melaporkan perempuan ini. Sejak itulah dia harus menjalani,” ujar Tifa, dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Ia mengaku harus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik hingga status hukumnya meningkat.
“Diperiksa dan di-BAP berkali-kali, mondar-mandir ke Polda,” ucapnya.
Statusnya kemudian berubah dari terlapor menjadi tersangka. Selama proses itu, ia juga diwajibkan melapor secara berkala.
“Naik menjadi terlapor, lalu naik lagi menjadi tersangka. Disuruh wajib lapor seminggu sekali, artinya menjadi tahanan kota,” tukasnya.
Mengaku Ditangkap Saat Ujian S3
Dalam keterangannya, Dokter Tifa juga menceritakan momen ketika dirinya ditangkap.
Ia menyebut penangkapan dilakukan saat sedang mengikuti ujian program doktor (S3).
“Lalu ditangkap tepat pada saat ujian S3, ditahan dalam tahanan Polda,” sesalnya.
Setelah itu, ia mengaku menjalani masa penahanan hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Menjadi tahanan, masuk sel penjara, dipaksa berbaju oranye, diborgol, dilimpahkan ke kejaksaan, disuruh wajib lapor lagi seminggu sekali,” ucapnya.
Dokter Tifa mengatakan proses hukum kemudian berlanjut ke persidangan. Ia harus duduk sebagai terdakwa menghadapi dakwaan yang menurutnya berlapis.
“Mulai masuk pengadilan. Disidang menjadi terdakwa, duduk di kursi pesakitan sendirian menghadapi tuntutan jaksa dengan pasal berlapis-lapis, 8 tahun, 12 tahun,” bebernya.
Namun, setelah melalui seluruh tahapan tersebut, ia menyebut putusan sela yang menerima eksepsinya menjadi titik balik dalam perkara yang dihadapinya.
“Dan akhirnya, setelah 449 hari semua ini dijalani dengan sabar, syukur, dan ikhlas, Allah SWT membebaskan perempuan ini. Membebaskan dari seluruh dakwaan,” imbuhnya.
Ingin Kembali Mengajar dan Meneliti
Usai putusan sela tersebut, Dokter Tifa mengatakan dirinya ingin kembali menjalani aktivitas akademik dan profesi yang selama ini digelutinya.
Ia berharap dapat kembali melakukan penelitian, mengajar, hingga menulis buku.
“Agar perempuan ini bisa melakukan banyak tugas lain, meneliti, mengajar ke sana kemari, menulis banyak buku, dan berkhidmat bagi bangsa dan negara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, angkat bicara terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Andi mengaku cukup terkejut dengan putusan tersebut. Namun, menurutnya, diterimanya eksepsi bukan berarti perkara telah selesai ataupun Dokter Tifa dinyatakan bebas dari proses hukum.
Andi mengatakan putusan hakim yang menerima nota keberatan dari pihak terdakwa berada di luar perkiraannya.
“Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lainnya agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya,” ujar Andi, dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Menurut Andi, substansi putusan sela lebih menitikberatkan pada penilaian hakim terhadap kejelasan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan.
“Bahwa putusan sela itu, semuanya diterima ya. Putusan sela dari terdakwa itu sebetulnya poinnya mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan, bahwa itu obscure. Bahwa pasal-pasal yang di dalam dakwaan itu tidak jelas,” tukasnya.
Perkara Masih Bisa Berlanjut
Meski eksepsi dikabulkan, Andi menegaskan hal itu tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan murni terhadap Dokter Tifa.
Source link
