MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan Akumulasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan masa aktif kuota internet. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengaitkan penghangusan sisa kuota internet dengan jaminan perlindungan hak milik pribadi warga negara.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi online, pedagang online, hingga dosen yang merasa dirugikan oleh sistem hangusnya sisa paket data internet yang telah dibeli.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit.
Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) dikutip fajar.co.id dari situs resmi MK.
Penafsiran Baru Pasal UU Cipta Kerja
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Adies mengatakan ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
Source link
