Yunus Husein Bongkar Modus TPPU Febrie Adriansyah: Aset Tak Wajar Hingga Brankas di Balik Tembok

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah cukup kuat.
Menurut Yunus, pola penyembunyian aset melalui nama orang lain hingga yayasan yang dikendalikan menjadi salah satu modus yang paling menonjol dalam kasus ini.
3 Indikator TPPU yang Dipaparkan Yunus Husein
Yunus menjelaskan, dalam analisis dugaan TPPU ada sejumlah indikator yang lazim digunakan oleh PPATK. Ia kemudian membeberkan tiga indikator utama yang terlihat dalam kasus Febrie.
Pertama, ketidakwajaran nilai aset.
Yunus menyebut nilai aset yang dimiliki tersangka terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil serta riwayat penghasilannya.
“Artinya terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dengan profil yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Kedua, adanya aset tanpa nama atau anonymous asset.
Indikator ini, kata Yunus, merupakan salah satu modus klasik dalam praktik pencucian uang.
“Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Aset semacam ini sengaja tidak diikatkan pada identitas pemilik sebenarnya agar sulit dilacak oleh aparat.
Ketiga, penyembunyian aset melalui pihak ketiga.
Indikasi ketiga adalah dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner.
“Ini juga menjadi indikator yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Yunus.
Soroti LHKPN, Valas, dan Brankas di Balik Tembok
Selain tiga indikator di atas, Yunus juga menyoroti aspek kepatuhan pelaporan. Ia menilai transparansi harta kekayaan pejabat publik tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.
Yunus turut menyoroti temuan valuta asing dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Keberadaan mata uang asing dalam jumlah besar dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Hal lain yang menjadi perhatian Yunus adalah lokasi penyimpanan aset. Ia menyebut cara menyimpan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim.
“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.
Menurut Yunus, cara penyimpanan seperti itu kerap digunakan untuk menghindari deteksi dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam penelusuran dugaan TPPU. (sam/fajar)
Source link
