News

Dokter Tifa Janji Kuliti Habis Dokumen yang Disebut Ijazah Jokowi di Persidangan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus menuai perhatian publik.

Dalam videonya yang beredar, Tifa menegaskan akan memanfaatkan proses pembuktian untuk menguji secara rinci dokumen yang disebut sebagai ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Tifa bahkan menyatakan tim kuasa hukumnya tidak akan terburu-buru menyelesaikan pemeriksaan saksi dan bertekad mengupas setiap detail dokumen yang nantinya dihadirkan di persidangan.

Bakal Periksa Saksi hingga Tuntas

Dokter Tifa mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan memeriksa setiap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani,” ujar Tifa dikutip fajar.co.id, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan fokus pembelaannya akan diarahkan pada pemeriksaan setiap rincian dokumen yang dianggap sebagai ijazah Jokowi.

“Akan ada pihak yang sangat ketakutan terhadap bagaimana nanti kami akan menguliti kata demi kata, angka demi angka, tanda tangan demi tanda tangan, setiap spesifik artefak yang ada di setiap dokumen tersebut akan kami kuliti habis-habisan,” ucapnya.

Saat ditanya poin utama yang menjadi perhatian dalam surat dakwaan, Dokter Tifa menjelaskan salah satunya berkaitan dengan foto yang selama ini beredar di internet dan disebut sebagai foto pada ijazah Jokowi.

“Intinya adalah soal foto. Foto yang ada di benda digital, yang beredar di internet selama bertahun-tahun, bahkan sejak tahun 2022 ya, itu kan beredar benda digital itu, yang sebagian orang mengatakan itulah ijazah Jokowi,” tukasnya.

Ia mengatakan analisis yang disampaikannya didasarkan pada bidang keahlian yang dimilikinya.

“Saya hanya menggunakan ilmu saya di dalam artefak semuanya, yaitu apa foto. Karena itulah domain saya. Keahlian saya sebagai dokter dalam bidang anatomi-metologi,” sebut Tifa.

Dokter Tifa kemudian mengungkapkan hasil analisis yang pernah ia sampaikan.

“Saya katakan bahwa andai kata foto ini kita komparasikan dengan perhitungan probabilitas Bayesian Mathematics, maka foto ini 92,37 persen berbeda dengan foto mantan presiden yang namanya Jokowi,” jelasnya.

Baginya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan tuduhan fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Nggak ada hubungannya dengan fitnah, nggak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik,” tegas dia.

Dakwaan Pasal ITE Dipertanyakan

Tifa juga mempertanyakan dasar dakwaan yang dikenakan kepadanya, khususnya terkait pasal manipulasi dokumen elektronik.

“Dalam surat dakwaan itu, saya tetap didakwa dengan pasal besar ya, yang hukumannya 8 tahun sampai 12 tahun,” imbuhnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *