News

Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ingin Jelaskan Kerugian dan Ijazah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir secara langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penasihat hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, menilai kehadiran Jokowi sebagai pelapor penting untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kerugian yang menjadi dasar laporan pidana terhadap kliennya.

Menurut Ramdansyah, perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga keterangan dari pihak pelapor memiliki peran penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menilai klaim mengenai kerugian tidak cukup hanya dituangkan dalam berkas perkara, melainkan perlu dijelaskan secara langsung oleh pelapor di hadapan majelis hakim.

Ramdansyah mengatakan majelis hakim perlu mendengar langsung penjelasan Jokowi terkait bentuk kerugian yang dirasakan agar unsur-unsur yang didakwakan dapat diuji secara objektif.

Selain meminta Jokowi hadir, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga berharap dokumen ijazah yang selama ini menjadi pokok perdebatan dapat diperlihatkan dalam persidangan.

Menurut mereka, langkah tersebut akan membantu memperjelas substansi perkara yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sisi lain, Dokter Tifa memastikan tidak akan menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian damai dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, meski majelis hakim sebelumnya sempat menjelaskan adanya peluang penyelesaian melalui perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dokter Tifa memilih mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuduhan mengenai ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi tidak dapat dibuktikan.

Jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyebut dokumen ijazah Jokowi identik dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *