News

Rumah Contoh GMTD di Persimpangan Tanjung Bunga-CPI Masih Berdiri, Dasar Hukumnya Masih Misteri



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Rumah contoh milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di persimpangan Jalan Metro Tanjung Bunga–Center Point of Indonesia (CPI) hingga kini masih berdiri dan beroperasi.

Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya sempat dipertanyakan DPRD Kota Makassar, terutama terkait legalitas lahan dan peruntukannya.

Pantauan PORTALUTAMA.NET, Senin (31/8/2026) siang, aktivitas di rumah contoh tersebut masih berlangsung. Sejumlah pegawai, mulai dari petugas keamanan hingga sales, terlihat berada di lokasi.

“Ini milik GMTD. Rumah contoh,” ujar seorang petugas keamanan kepada PORTALUTAMA.NET.

Di lokasi itu terdapat beberapa bangunan rumah contoh. Sementara satu bangunan di bagian ujung kanan tampak berbeda dari bangunan lainnya.

“Kalau itu di sana kantor,” kata petugas keamanan tersebut.

Pernah Dipertanyakan DPRD Makassar

Keberadaan rumah contoh tersebut sebelumnya menjadi perhatian Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

Pada Juli 2025, Ray melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan mempertanyakan legalitas serta status lahan yang digunakan.

Menurut Ray, posisi lahan tersebut berada di area strategis, tepat di antara akses masuk Tanjung Bunga dan kawasan CPI.

“Kita bicara secara rasional saja ya, kita berada di titik tengah jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI, terus kemudian jalur keluarnya. Ini jadi pertanyaan besar bagi kita semua. Kenapa lahan ini bisa dikuasai dan disertifikasi,” kata Ray saat itu.

Ray juga mempertanyakan peruntukan lahan tersebut. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan itu seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Apa yang menjadi dasar, kemudian ini dimiliki secara utuh. Secara rasional, kita sebagai masyarakat ya, menganggap sejarah wilayah ini yang peruntukannya masyarakat kita secara umum,” ujarnya.

Disebut Semestinya Menjadi Taman Kota

Ray menilai kawasan tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai klaster perumahan, termasuk untuk mendirikan rumah contoh.

“Artinya ada fasilitas umum di sini, paling tidak bukan jadi klaster. Tidak boleh, bahkan ada rumah contoh di sini. Selayaknya, di sini itu adalah taman kota. Ruang terbuka hijau, yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kota,” katanya.

DPRD Makassar, lanjut Ray, saat itu berencana menelusuri riwayat lahan tersebut untuk mengetahui dasar pembangunan rumah contoh di lokasi.

“Kami akan mencoba membuka history semua. Apa yang menjadi persoalan yang kemudian ini bisa terbangunlah, klaster yang sebenarnya tidak diinginkan,” ujarnya.

Master Plan GMTD Dipertanyakan

Selain legalitas lahan, Ray juga mengungkapkan bahwa DPRD Makassar telah meminta master plan kawasan kepada GMTD.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *