News

Nadiem Disamakan dengan Tom Lembong, Anhar Gonggong: Sebelum Menteri Dia Sudah Merencanakan Kok



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Anhar Gonggong, angkat bicara mengenai anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa perkara hukum yang dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serupa dengan kasus yang menjerat Tom Lembong.

Anhar mengaku tidak sependapat dengan asumsi tersebut. Menurutnya, ada perbedaan mendasar yang membuat kedua perkara itu tidak bisa disamakan.

Anhar menjelaskan, pandangannya didasarkan pada dugaan bahwa Nadiem telah memiliki rencana terkait kebijakan yang akan dijalankan bahkan sebelum resmi menjabat sebagai menteri.

“Nggak, saya tidak sepakat dengan itu. Kenapa? Sederhana alasan saya,” ujar Anhar dikutip fajar.co.id, Kamis (2/7/2026).

“Sebelum menteri dia sudah merencanakan kok bagaimana seseorang yang mungkin dia sudah dengar bahwa dia akan menjadi menteri,” lanjutnya.

Ia menambahkan, rencana tersebut telah disiapkan jauh sebelum Nadiem resmi menduduki kursi Mendikbudristek.

“Oke, itu urusan dia. Tapi dia belum menjadi menteri, sudah membuat rencana untuk sesuatu ketika dia menjadi menteri,” tukasnya.

Anhar mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik langkah tersebut.

“Saya tidak tahu itu istilah jabatan atau apa, saya tidak beranggapan,” imbuhnya.

Kebijakan Pendidikan Nadiem Bermasalah

Di sisi lain, Anhar menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan Nadiem berakhir di penjara.

“Saya kira tidak ada orang yang menghendaki Nadiem masuk penjara, termasuk saya,” jelasnya.

Namun, ia mengkritik sejumlah kebijakan yang diterapkan selama Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Tapi dalam posisi sebagai Menteri Pendidikan, saya melihat bahwa dia melakukan berbagai bentuk kebijakan yang salah, yang justru merusak pendidikan,” ucap dia.

Kata Anhar, sejumlah program yang dijalankan Nadiem, termasuk konsep Merdeka Belajar dan penghapusan tes tertentu, merupakan kebijakan yang keliru.

“Ya seperti istilah Merdeka Belajar, tadi apa penghapusan TKA dan sebagainya. Itu kan kebijakan yang menurut saya, kebijakan yang sangat keliru,” tandasnya.

Untuk diketahui, Nadiem Makarim divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Sebelumnya, dikutip dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *