Teddy Gusnaidi: Tangisan Tukang Ojek untuk Nadiem Masuk Ranah Infotainment

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menjadi perbincangan publik.
Berbagai tanggapan bermunculan, termasuk dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, yang mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ditegaskan Teddy, setiap keberatan terhadap putusan pengadilan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu diarahkan ke ruang opini publik.
Minta Tempuh Jalur Hukum
Teddy mengatakan, apabila Nadiem tidak menerima putusan pengadilan, masih tersedia sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Ini kan urusan hukum, jika Nadiem tidak terima dengan putusan pengadilan, bisa banding, kasasi dan melakukan PK. Masih ada upaya hukum,” ujar Teddy, dikutip fajar.co.id, Kamis (2/7/2026).
Ia berpandangan, perhatian sebaiknya difokuskan pada penguatan materi pembelaan selama proses persidangan berlangsung.
“Perkuat data, bukti dan argumentasi, bukan malah sibuk memperbanyak drama yang selalu dipertontonkan sejak kasus ini muncul,” ucapnya.
Dukungan Artis Tidak Memberi Pengaruh
Selain itu, Teddy juga menyinggung berbagai bentuk dukungan yang mengalir kepada Nadiem di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Baginya, dukungan dari kalangan artis maupun simpati masyarakat tidak memiliki kaitan dengan pembuktian dalam persidangan.
“Drama dukungan artis dan tangisan tukang ojek, sama sekali tidak masuk dalam ranah pembuktian hukum. Itu masuk dalam ranah infotainment,” tegasnya.
Ia menekankan, perkara hukum harus diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta argumentasi yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan dan memanfaatkan jalur hukum yang tersedia apabila masih keberatan terhadap putusan.
Untuk diketahui, Nadiem Makarim divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Sebelumnya, dikutip dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Source link
