Usai Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nanas Belum Berakhir

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, belum berakhir meski Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Kejati Hormati Putusan Hakim
Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel menerima putusan praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Kejaksaan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah.
“Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah,” ucapnya.
Sprindik Tetap Berlaku
Meski demikian, Soetarmi menegaskan putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut.
“Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas tetap memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan.
“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” ungkapnya.
Penyidik Akan Pelajari Pertimbangan Hakim
Soetarmi mengatakan tim penyidik akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan.
“Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” Soetarmi menuturkan.
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Lebih jauh, Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source link
