DPRD Minta Proyek PLTSa di Makassar Distop Sementara

PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Komisi B DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menginstruksikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar dihentikan sementara. Pertimbangkan potensi dampak dan prosesnya yang tak transparan
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilaksanakan pada Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Pettarani, Makassar.
RDP tersebut dihadiri Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (Geram) PLTSa, yang terdiri dari warga sekitar titik rencana pembangunan PLTSa di Kelurahan Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Hadir pula pakar kesehatan lingkungan Prof Anwar Daud, perwakilan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), selaku pemenang tender pembangunan PLTSa di Makassar.
“Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea,” kata Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Azizah Irma Wahyudiyati.
DPRD Sulsel pun meminta PT SUS menghentikan seluruh proyek tersebut.
“Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman,” ujar Irma.
Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel secara progresif menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik.
“Kami minta PT SUS memberikan itu (dokumen),” kata Irma.
Lebih lanjut, Irma bilang pihaknya akan memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan pemerintah pusat.
“Kami setelah ini akan menyurat juga bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan membawa perwakilan teman-teman untuk mendampingi kita ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
“Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” sambung Irma.
PLTSa Berbahaya
Proyek PLTSa tersebut rencananya akan mengolah 1.300 ton sampah per hari.
Berdasarkan pemaparan ilmiah dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Daud, ada maladministrasi dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini.
“Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi,” kawa Anwar.
Source link
