News

Khotbah Jumat Kini Bisa “Didengar” Teman Tuli, Masjid IMMIM Makassar Pasang Juru Bahasa Isyarat



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Salat Jumat tak lagi sekadar rutinitas ibadah. Di Masjid Nurul Muttahidah IMMIM Makassar, khotbah kini bisa “didengar” oleh jemaah dari Teman Tuli. Caranya, mereka menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) setiap Jumat.

Langkah kecil ini memecah sekat informasi yang puluhan tahun jadi hambatan bagi difabel sensorik di rumah ibadah.

Bagi umat Islam, khotbah Jumat adalah bekal. Isinya ajakan kebaikan, pesan keagamaan, hingga informasi keseharian.

Tapi tidak semua jemaah bisa mengaksesnya. Bagi teman Tuli, khotbah lisan tanpa JBI ibarat suara tanpa makna. Mereka hadir fisik di masjid, tapi pesan keagamaannya hilang.

Kondisi ini masih terjadi di banyak tempat ibadah di Indonesia. Akses informasi bagi jemaah Tuli belum selalu tersedia. Padahal memahami isi khotbah bagian penting dari pengalaman beribadah.

IMMIM Makassar Buka Jalan: Lantai 3 Khusus Teman Tuli, Ada Layar Proyektor

Sejak beberapa waktu lalu, Masjid IMMIM Makassar mulai menyediakan JBI setiap salat Jumat. Bukan asal tempel, pengurus menyiapkan akses serius:

  1. Lokasi khusus di lantai 3 agar jemaah Tuli punya ruang dan pandangan jelas ke mimbar.
  2. Layar proyektor untuk memperbesar visual khatib dan JBI, memudahkan membaca gerak isyarat.

Hasilnya, khotbah yang dulu abstrak kini jadi bahasa yang bisa dipahami. Rumah ibadah benar-benar jadi ruang terbuka untuk semua, termasuk difabel Tuli.

Ini Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak
Langkah IMMIM punya pijakan hukum kuat. Negara menjamin hak beribadah dan akses setara bagi penyandang disabilitas:

1. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah. Artinya, negara wajib pastikan difabel tak terhambat mendapat manfaat ibadah yang setara.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 jamin kebebasan beragama. Pasal 41 Ayat 2 sebut difabel berhak dapat kemudahan sesuai kebutuhan, termasuk akses informasi saat ibadah.

3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 14 jamin kemudahan akses tempat ibadah. Pasal 19 & 24 tegaskan hak atas informasi, komunikasi, dan akomodasi layak. Untuk Tuli, JBI adalah bentuk akomodasi itu.

“Kami Tidak Lagi Miskomunikasi”: Cerita Bintang & Iswandi

Bintang, difabel Tuli Makassar, jujur soal pengalamannya. Dulu ia sering kehilangan informasi penting karena minim JBI di kegiatan publik.

“Jadi, ada banyak kegiatan di Makassar tidak ada Juru Bahasa Isyaratnya. Tapi di Masjid IMMIM sudah menyediakan Juru Bahasa Isyarat khusus Jumatan. Kami teman-teman Tuli tidak bisa mendengar, jadi banyak hambatan informasi,” kata Bintang, diterjemahkan JBI, dikutip fajar.co.id pada Senin (22/6/2026).

Semuanya berubah saat ia datang ke IMMIM. “Nah, saya dipanggil ke Masjid IMMIM dan merasakan ada akses Juru Bahasa Isyarat yang kami bisa pahami. Akhirnya kami sadar, bagus sekali di sini. Karena di tempat lain tidak ada akses komunikasi, akhirnya kami miskomunikasi,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *