News

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Baru



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menjadi perhatian.

Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani pemindahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Pemindahan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum proses pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik sedang menyelesaikan administrasi pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit menuju rutan.

“Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, Roy Suryo dan Dokter Tifa hanya akan berada sementara waktu di Rutan Polda Metro Jaya.

Setelah itu, keduanya akan langsung menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya besok jam 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” lanjutnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri terkait kondisi kesehatan kedua tersangka sebelum pemindahan resmi dilakukan.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” tambah Budi.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Penanganan kasus tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berbeda dengan beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status hukumnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *