Perumda Parkir: Tiket Konser di Makassar Bakal Diintegrasikan dengan Karcis Parkir

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya berencana mengintegrasikan tiket konser dengan karcis parkir. Dengan demikian, setiap tiket konser yang dibeli sudah termasuk biaya parkir.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali. Kebijakan ini bakal diterapkan pada event berskala besar.
Pria yang karib disapa ARA itu mengatakan, selama ini parkir pada konser kerap menimbulkan persoalan. Terutama terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Adi, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir, termasuk penggunaan karcis resmi.
Rencana itu akan melibatkan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta tidak menerapkan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.
“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” kata ARA saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Kantor Balai Kota, Senin (15/6/2026).
“Padahal, informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” lanjut ARA.
Karenanya, Perumda Parkir mengusulkan adanya sinkronisasi proses perizinan event yang melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.
Melalui mekanisme tersebut, keterlibatan pengelolaan parkir akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Dengan begitu, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.
“Jadi, ini akan berlaku bagi semua event. Dengan begitu, pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event.
Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan.
“Dengan demikian, pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event,” tuturnya.
ARA menegaskan, skema tersebut sedang dikaji bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam konsep tersebut, setiap tiket event akan mencakup komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang disetorkan secara resmi dan tercatat dalam sistem.
Source link
