News

Nekat Curi Uang Mahar Keluarga Sendiri, Dua Warga Bantaeng Diciduk Polisi



PORTALUTAMA.NET, BANTAENG – Kasus pencurian uang mahar yang menghebohkan warga Kabupaten Bantaeng akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, mengatakan bahwa pelaku dalam kasus tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Gunawan menegaskan, dua terduga pelaku yang mencuri uang mahar senilai Rp55 juta di Kampung Parumputan, Kecamatan Pa’jukukang, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29).

“Mereka diamankan pada Rabu kemarin sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Gunawan kepada fajar.co.id, Kamis (11/6/2026).

Berawal dari Hilangnya Uang Mahar

Dijelaskan Gunawan, korban dalam kasus tersebut adalah Museng (62), seorang petani yang tinggal di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

“Uang mahar sebesar Rp55 juta ini disimpan dalam lemari kayu oleh salah seorang anggota keluarga bernama Sarindah,” ucapnya.

Namun, beberapa jam kemudian, kata Gunawan, uang tersebut diketahui telah hilang saat keluarga hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil.

“Saat dilakukan pengecekan, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi rusak setelah diduga dicungkil oleh pelaku,” ungkapnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” tukasnya.

Gunawan melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi keterlibatan BS.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa BS berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.

“Saat diamankan dan diperiksa, BS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” imbuhnya.

Beraksi Bersama Anak Kandung

Gunawan mengatakan, BS mengakui bahwa aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama HA yang merupakan anak kandungnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian.

“Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp42.200.000, terdiri atas 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu,” terangnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *