News

Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Ternyata Beda, Besaran Mana?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair. Pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 siap mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026 ini.

Hal tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan daftar lengkap kelompok abdi negara yang berhak menerima gaji 13.

Di regulasi tersebut, semua ASN, baik PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu akan diakomisir. Namun ternyata, ada perbedaan dari sisi komponen.

Komponen Gaji 13 PNS

Untuk PNS, akan jadi penerima fasilitas paling paripurna. Seluruh hak keuangan PNS mengalir utuh tanpa ada penyesuaian porsi jam kerja harian.

Komponen utama Gaji ke-13 PNS meliputi besaran gaji pokok murni berdasar golongan ruang. Di dalamnya, termasuk juga subsidi pangan serta sokongan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

PNS juga berhak menikmati aliran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja secara penuh. Besaran Tukin ini disesuaikan berdasarkan capaian target indikator kinerja bulanan pada masing-masing instansi.

  • Gaji Pokok: Dibayar penuh 100% sesuai pangkat dan golongan ruang.
  • Tunjangan Melekat: Menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan (uang beras), dan tunjangan jabatan/umum secara utuh.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Dibayar penuh sesuai capaian kinerja atau regulasi daerah tempat bertugas

Komponen PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh waktu juga mendapat gaji 13 yang setara dengan PNS. Pegawai PPPK Penuh Waktu dipastikan menerima alokasi gaji pokok sesuai golongan kontrak jabatan. 

Hak proteksi keluarga, tunjangan pangan, hingga besaran TPP daerah tetap dibayarkan utuh 100 persen.

  • Gaji Pokok: Dibayar penuh 100% sesuai golongan jabatan kontraknya.
  • Tunjangan Melekat: Sama seperti PNS, menerima tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan fungsional/umum secara utuh.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Dibayar penuh sesuai kesepakatan kontrak kerja dan instansi tempat bernaung.

Komponen Gaji 13 PPPK Paruh Waktu

Beda halnya dengan PPPK Paruh Waktu. Kontras dengan yang akan diterima PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Berdasarkan petunjuk teknis PMK Nomor 13 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap mendapat jatah Gaji ke-13. Namun sayangnya, komponennya tidak sama dengan kategosi ASN lain.

Kendati demikian, mekanisme penghitungan nominal rupiah yang diterima mutlak menggunakan sistem proporsional. Hal ini mengacu pada durasi operasional kerja mereka yang tidak memenuhi standar waktu penuh.

Jika ASN penuh waktu wajib memenuhi tugas 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu hanya 20 jam seminggu. Selisih waktu pelayanan inilah yang melandasi nominal pencairan disesuaikan menjadi kisaran 50 persen saja.

Jika menggunakan pembagian rata-rata 4 jam kerja per hari (setengah dari 8 jam kerja reguler), maka nominalnya adalah 50% dari standar upah/UMP.

Secara otomatis, komponen gaji pokok yang menjadi basis utama penghitungan bonus tahunan akan menyusut. Begitu pula dengan komponen tunjangan sosial melekat lainnya yang besarannya dipangkas secara proporsional.

Satu komponen yang paling mencolok perbedaannya adalah pos anggaran Tunjangan Kinerja daerah. Untuk komponen ini, PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *