News

Kelulusan PPPK Dibatalkan, 32 Peserta Tahap I dan 18 Tahap II Gugur



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pembatalan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadi di salah satu daerah. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi membatalkan kelulusan puluhan peserta PPPK formasi tahun anggaran 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor: 810/430/BID.II-BPKSDM/2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Surat tersebut berisi tanggapan terkait PPPK yang belum dilantik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan ini terlampir kami sampaikan nama peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong formasi tahun anggaran 2024,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.

Berdasarkan rekapitulasi data yang beredar, pembatalan kelulusan mencakup PPPK Tahap I dan Tahap II.

Total terdapat 50 peserta PPPK yang batal dilantik, terdiri atas 32 orang PPPK Tahap I dan 18 orang PPPK Tahap II.

Peserta yang dibatalkan kelulusannya diketahui mengisi sejumlah formasi jabatan, mulai dari guru, perawat, penata layanan operasional, hingga tenaga pengadministrasian.

Keputusan ini sontak menjadi perhatian publik, khususnya para peserta PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi formasi tahun anggaran 2024.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *