News

BPOM Izinkan Minimarket Jual Obat Tanpa Apoteker, Wajib Ada Tenaga Khusus Terlatih



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengizinkan toko swalayan, mulai dari minimarket hingga hypermarket, menjual obat-obatan tertentu.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memastikan obat yang beredar tetap terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.

Menariknya, ritel modern tidak diwajibkan memiliki apoteker di lokasi penjualan. Namun, BPOM mensyaratkan adanya tenaga khusus yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengelolaan obat.

“Tenaga khusus ini tidak harus apoteker, tetapi harus terlatih,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya.

Meski tanpa apoteker, Taruna Ikrar menegaskan tenaga khusus tersebut wajib memahami tata cara pengelolaan obat dengan benar.

“Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar dan pengecekan izin edar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ritel tersebut nantinya tetap berada di bawah supervisi apoteker dari pusat distribusi atau toko obat yang terafiliasi.

Taruna Ikrar menjelaskan, sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Sementara itu, penjualan obat di fasilitas lain belum memiliki regulasi yang jelas.

“Kalau kita tidak atur, siapa yang menjamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan obat bebas dan obat bebas terbatas sudah lama dijual di berbagai toko dan ritel modern tanpa aturan spesifik. Hal itulah yang mendorong BPOM mengambil langkah pengawasan lebih tegas.

“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” kata Kepala BPOM.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *