Kritik Menohok Ray Rangkuti Soal DPN: Pengawas TNI tapi Dipimpin Militer, Ruang Sipil Makin Terancam Tergeser!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 dinilai menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola demokrasi.
Alih-alih memperkuat akuntabilitas, lembaga baru ini justru dikritik berpotensi memperluas dominasi aktor-aktor militer dalam pengambilan kebijakan sipil dan pemerintahan.
Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk ‘Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?’ di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Menurut Ray, desain DPN saat ini sangat problematik karena diisi oleh figur berlatar belakang homogen.
“Dewan Pertahanan Nasional itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan bagaimana Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kata Ray.
Ray juga menyindir ketimpangan distribusi jabatan publik antara kalangan sipil dan militer saat ini. Ia menilai profesional sipil dengan beragam keahlian justru kerap terbatas ruang geraknya, sementara aktor militer memperoleh porsi yang semakin luas di berbagai sektor non-pertahanan.
“Sekrung ini sangat gampang untuk mendapatkan jabatan. Ilmunya cuma satu, yakni ilmu tentara. Kalau punya ilmu itu, bisa memimpin DPN, bisa menjadi komisaris, bisa mengerjakan Koperasi Desa Merah Putih, dan bisa mengerjakan banyak hal lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan kontras tersebut secara gamblang, “Kalau sipil ilmunya bisa berbeda-beda jurusan, tapi jabatannya hanya satu. Kalau tentara ilmunya satu, tapi bisa mendapatkan jabatan di mana-mana,” kata Ray.
Senada dengan hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki, menyebut model kelembagaan DPN di era Presiden Prabowo Subianto ini memiliki tata kelola yang sangat tertutup sehingga sulit diawasi oleh DPR. Masalah paling krusial ada pada potensi kebocoran anggaran yang rentan menyedot dana besar secara tidak transparan.
”Selain tata kelolaan kelembagaan yang bermasalah atau rentan disalahgunakan, tapi publik juga akan sangat sulit untuk mengawasi alokasi anggaran ke DPN” papar M. Zaki.
Zaki juga menyoroti Pasal 32 Perpres DPN yang dinilai sangat multitafsir dan rentan membuat lembaga ini dikerahkan untuk kepentingan politik presiden yang tidak dibatasi.
Ditambah lagi, Pasal 5 ayat (4) tidak memberikan porsi yang jelas bagi keterlibatan sipil sebagai fungsi check and balances.
Source link
