News

Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Bisa Sebabkan Kerusakan Organ dan Kanker



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia terlarang yang berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan organ hingga kanker.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan I tahun 2026 terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga cemaran 1,4-dioksan.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

BPOM menegaskan, bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya apabila digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis. Merkuri misalnya, diketahui dapat merusak ginjal dan organ tubuh lainnya, sementara hidrokinon serta asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi berat hingga gangguan kesehatan serius. Steroid seperti deksametason juga disebut berpotensi memicu kanker jika digunakan secara berlebihan.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM juga memastikan telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk-produk tersebut. Penertiban dilakukan melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai wilayah Indonesia.

Taruna menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih nekat menggunakan bahan berbahaya demi keuntungan.

“BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  2. BRASOV Nail Polish No.125
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
  4. MADAME GIE Madame Take5 01
  5. SELSUN 7 Herbal
  6. SELSUN 7 Flowers
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik, termasuk memeriksa nomor izin edar dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. (*/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *