News

Benarkah Gaji Pensiunan Naik di 2026? Ini Penjelasan Lengkap PT Taspen



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 akhirnya terjawab. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan lainnya sepanjang tahun ini.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial, terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang belum memiliki dasar resmi.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024.

“Dalam praktiknya, tunjangan-tunjangan inilah yang membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah tidak adanya kenaikan gaji pokok,” jelas Henra.

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok pada 2026, para pensiunan tetap menerima berbagai komponen tunjangan yang nilainya cukup signifikan. Tunjangan tersebut menjadi penopang utama untuk menjaga stabilitas ekonomi para penerima manfaat.

Beberapa tunjangan yang masih diberikan antara lain gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak, serta tunjangan pangan yang sering kali disalurkan dalam bentuk beras. Selain itu, terdapat pula tunjangan kemahalan yang diberikan secara khusus di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Papua.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *