News

Lanjutan Kasus Pelarangan Salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid Barru, Polda Sulsel Terjunkan Tim Asistensi



PORTALUTAMA.NET, ​MAKASSAR — Jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menyambangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kedatangan mereka bertujuan menemui Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, guna membahas kelanjutan kasus dugaan pelarangan salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid, Kabupaten Barru.

​Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua PWM Sulsel, Prof. Ambo Asse, didampingi pengurus wilayah dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin. Dalam pertemuan tersebut, pihak Muhammadiyah menyerahkan surat resmi serta laporan perkembangan kasus yang disusun berdasarkan temuan di lapangan.

​Fokus pada Dua Laporan Utama

​Prof Ambo Asse mendesak agar Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap dua laporan polisi yang telah diajukan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Polres Barru.

Laporan tersebut mencakup:

  • Dugaan Penghalangan Ibadah: Terkait pelarangan pelaksanaan salat Idulfitri.
    -​ Dugaan Pemalsuan Surat: Terkait dokumen yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan Masjid Nurut Tajdid secara sepihak.

​”Kami berharap laporan yang telah masuk di Polres Barru ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” tegas Prof Ambo melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Kamis 14 Mei 2026.

​Dia juga menekankan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius hingga ke tingkat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ambo berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak sekadar berakhir pada mediasi atau penyelesaian administratif semata.

​Respons Kapolda: Tim Asistensi Diterjunkan

​Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polres Barru. Sebagai langkah konkret, ia akan menerjunkan tim asistensi untuk memantau langsung penanganan perkara di tingkat Polres.

​Djuhandhani memastikan bahwa proses hukum tetap bergulir dan meminta pihak Muhammadiyah untuk bersabar sementara penyidik melakukan pendalaman.

“Kasus ini tetap berjalan. Tim penyidik masih mendalami perkara dan sudah memeriksa banyak saksi,” ungkapnya.

​Kronologi Singkat Perkara

​Prahara ini bermula ketika warga Muhammadiyah diduga dilarang melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, pada 20 Maret 2026.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi saat unsur Muhammadiyah menggelar rapat lanjutan di masjid tersebut dua hari kemudian.

​Kini, persoalan tidak hanya terbatas pada gangguan ibadah, tetapi meluas ke ranah pidana pemalsuan dokumen aset. Bagi PWM Sulsel, kasus ini merupakan isu krusial yang menyangkut beberapa hal penting.

Pertama, kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Kemudian perlindungan aset wakaf organisasi. Dan terakhir, kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas keagamaan. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *