Update Korupsi Bibit Nanas: Kejati Dalami Peran Anggota DPRD Sulsel

PORTALUTAMA.NET – Penyidikan mega skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase paling krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai membongkar kotak pandora di ranah legislatif, khususnya peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode 2024.
Penyidik mendeteksi adanya “penumpang gelap” dalam APBD 2024. Proyek senilai Rp60 miliar ini diduga menyelinap masuk ke dalam anggaran tanpa melalui prosedur pembahasan resmi di forum DPRD, sebuah kejanggalan fatal yang memicu indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Perluasan penyidikan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sulsel kini membidik aktor-aktor intelektual di balik pengesahan anggaran tersebut. Sejumlah mantan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Sulsel tahun 2024 mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menariknya, pusaran kasus ini berpotensi mengguncang peta politik di Sulawesi Selatan. Beberapa nama yang masuk dalam daftar panggil penyidik diketahui kini tengah menduduki jabatan strategis sebagai Bupati dan Wakil Bupati aktif di sejumlah daerah di Sulsel.
“Penyidikan tidak akan berhenti pada eksekutif atau rekanan saja. Siapa pun yang terlibat dalam proses penganggaran yang tidak wajar ini akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas sumber internal di lingkungan penegak hukum.
Enam Tersangka dan Peran Eks Pj Gubernur
Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah memancangkan status tersangka kepada enam orang kunci. Nama yang paling menyita perhatian publik adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Source link
