News

KPK Siap Panggil Anggota Pansus Haji DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Senilai Rp622 Miliar



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan anggota Pansus Haji DPR akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika penyidik memandang perlu untuk memperjelas dan melengkapi konstruksi perkara, maka pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, berpotensi dimintai keterangan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui pokok perkara guna membantu menjelaskan dan melengkapi proses penyidikan.

KPK mengantongi informasi adanya aliran dana dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang diduga digunakan untuk pengamanan Pansus DPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga menemukan indikasi pungutan liar dari penyelenggara travel yang digunakan untuk mengondisikan pansus. Dana tersebut diduga mulai disiapkan saat pengawasan legislatif terhadap kuota haji meningkat pada pertengahan 2024.

Para calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre disebut diminta membayar antara USD 2.000 hingga 5.000 per orang. Meski demikian, KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *