Ijazah Gibran Diklaim Lengkap, Kuasa Hukum Siap Membuktikan di PTUN

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan seluruh ijazah Wakil Presiden tersebut, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, lengkap dan siap ditunjukkan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 29 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi saat membahas polemik ijazah Gibran dalam acara bincang-bincang Rakyat Bersuara di iNews. Ia menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran untuk menjawab persoalan yang berkembang.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran yah. Oh bukan ijazah SMP semuanya SD, SMP, SMA, perguruan tinggi semua lengkap,” kata Rullyandi, dikutip PORTALUTAMA.NET dari YouTube Rakyat Bersuara, Rabu (28/10/2026).
Menurut Rullyandi, dokumen yang disebut tidak ditemukan dalam pertimbangan sebelumnya tidak serta-merta berarti dokumen tersebut tidak ada.
“Dalam pertimbangan pun juga disebut tidak ditemukan bukan berarti tidak ada. Oleh karena itulah Mas Wapres Gibran ini langsung ingin membuktikan di pengadilan Tun,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya serius membuktikan pernyataan tersebut di hadapan majelis hakim dan masyarakat.
Ray Rangkuti Tunggu Pembuktian Ijazah Gibran
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan akan menunggu realisasi pernyataan kuasa hukum Gibran, terutama terkait ijazah SMA yang menjadi sorotan.
Ray menyampaikan hal tersebut saat menanggapi polemik dokumen pendidikan Gibran dalam acara Rakyat Bersuara.
“Jadi, kita akan tunggu Kamis, 29 Oktober pada sidang di PTUN di mana para pengacara saudara Gibran akan membawa ijazah khususnya yang berkaitan dengan ijazah SMA-nya,” kata Ray.
Pernyataan Ray tersebut menempatkan pembuktian dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu hal yang dinantikan dalam perkembangan perkara di PTUN.
Gugatan Berkaitan dengan Surat Penyetaraan Pendidikan
Perkara yang melibatkan Gibran di PTUN berkaitan dengan gugatan Mercy terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi.
Gugatan itu mempersoalkan aspek administrasi penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Dalam surat itu, Gibran disebut telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan tamat SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Mercy mempersoalkan proses administrasi penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk informasi yang tercantum di dalamnya. Dokumen itu disebut ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Sutanto.
Gugatan yang diajukan melalui PTUN tersebut bertujuan menguji aspek administrasi penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Rullyandi menjelaskan, pokok gugatan yang dibahas berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Ia menyebut sidang kedua pada Kamis, 29 Oktober 2026, dijadwalkan untuk penyampaian jawaban dari pihaknya.
“Tapi inti dari objek gugatan itu adalah surat keterangan penyetaraan berkaitan dengan ijazah. Jadi nanti kami pada hari Kamis besok ya ini sidang kedua dalam rangka memberikan jawaban,” jelasnya.
