Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Sambangi Komisi Kejaksaan, Desak Pengawasan Ketat Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Pemaki) mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk mendesak pengawasan intensif terhadap jalannya persidangan kasus dugaan ijazah yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Langkah ini diambil demi memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum (equality before the law).
Perwakilan tim hukum Pemaki, Horas, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Komisi Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada pasal pengawasan, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Berdasarkan kajian tim hukum kami dalam beracara pidana, pada lazimnya yang pertama kali diperiksa di persidangan adalah saksi korban dari semua saksi yang ada. Keterangan korban inilah yang menjadi sumber utama munculnya perkara dan dakwaan,” ujar Horas dalam keterangannya, dikutip fajar.co.id dari kanal Official iNews, Selasa (27/10/2026).
Menurut pihak Pemaki, merujuk pada ketentuan yang ada, pengecualian pemeriksaan saksi korban hanya berlaku apabila korban meninggal dunia, sakit keras, berhalangan tetap, mengalami trauma berat, berada di jarak jauh, atau tengah melaksanakan tugas negara.
Pihaknya menilai kondisi tersebut tidak berlaku bagi pihak pelapor dalam perkara ini, sehingga sudah sepatutnya dan beralasan hukum apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban terlebih dahulu di muka persidangan untuk menggali keterangan secara utuh.
Soroti Surat Dakwaan dan Profesionalisme JPU
Sementara itu, Roy Suryo yang hadir dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif yang ditunjukkan oleh rekan-rekan dari Pemaki. Ia menilai keterlibatan elemen masyarakat sangat penting guna mengawal proses peradilan agar tidak keluar dari rel objektivitas.
Dalam keterangannya, Roy Suryo juga melayangkan kritik tajam terhadap penyusunan surat dakwaan oleh jaksa yang dinilainya kurang teliti. Ia menyebut adanya pencampuran rezim hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama dan baru, serta ketidaksesuaian rujukan pasal dalam Undang-Undang ITE yang dinilai dapat mengaburkan substansi perkara.
“Jangan sampai surat dakwaan itu amburadul atau tidak cermat. Kami tidak ingin ada kesalahan-kesalahan administrasi maupun materiil dalam penegakan hukum yang justru merugikan para pencari keadilan,” ungkap Roy Suryo.
Source link
