News

PSI Minta PKS Pikir Ulang Wacana Hak Angket soal Ijazah Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan kembali rencana menjajaki dukungan fraksi-fraksi DPR untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Ahmad Ali menyampaikan pandangan itu saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (24/10/2026). Ia mempertanyakan persoalan apa yang masih perlu diperdebatkan setelah MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Politikus yang sebelumnya berkiprah di Partai NasDem itu bahkan menggambarkan proses yang berlangsung di MK sebagai bagian dari panggung demonstrasi politik.

PKS Belum Putuskan Penggunaan Hak Angket

Tanggapan PSI muncul setelah Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan rencana partainya menjajaki pandangan fraksi-fraksi lain di DPR terkait polemik tersebut.

Menurut Kholid, penjajakan itu merupakan tindak lanjut atas tugas yang diberikan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf kepada Fraksi PKS di parlemen.

Namun, ia menegaskan komunikasi lintas fraksi tersebut belum berarti PKS telah menentukan langkah politik yang akan ditempuh.

PKS, kata Kholid, belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Sikap lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan perkembangan politik ketika masa sidang DPR berikutnya dimulai.

Pernyataan itu disampaikan saat DPR masih berada dalam masa reses.

Dengan demikian, rencana komunikasi PKS masih berada pada tahap penjajakan dan belum dapat diartikan sebagai pengajuan resmi hak angket di DPR.

Putusan MK Jadi Rujukan PSI

Ahmad Ali mendasarkan pandangannya pada putusan MK terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sebab bukan peserta Pilpres.

Di sisi lain, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mencatat tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga lain, bukan MK dalam konteks perkara tersebut.

Karena itu, alasan gugatan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari catatan majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Keduanya merupakan bagian berbeda dari konteks hukum yang menjadi rujukan dalam perdebatan politik ini.

Gibran Mengaku Menghormati Proses Hukum

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung di MK.

Setelah putusan dibacakan, Gibran mengatakan akan tetap bekerja dan berfokus mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto.

Perbedaan pandangan antara PKS dan PSI kini berpusat pada perlu atau tidaknya persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR. Hingga pernyataan Kholid disampaikan, PKS belum menetapkan pilihan untuk menggunakan hak angket ataupun hak menyatakan pendapat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *