News

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 M, Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih



PORTALUTAMA.NET, INDRAMAYU — Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya membuka suara usai Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.

Aktor yang kini memimpin Kabupaten Indramayu tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pemilih dan pendukungnya pada Pilkada 2024 lalu.

“Saya meminta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini. Insyaallah visi-misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal,” ujar Lucky saat dihubungi awak media, Jumat (23/10/2026).

Lucky mengaku cukup prihatin atas kasus hukum yang menjerat rekannya tersebut. Ia membeberkan alasannya sempat memilih diam dan tidak banyak berkomentar sejak awal penetapan tersangka.

“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” jelasnya.

Didesak Masyarakat, Jamin Pelayanan Publik Tetap Jalan

Penahanan Syaefudin memicu berbagai reaksi serta desakan dari masyarakat terkait kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Lucky memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan publik. Pengalihan tugas-tugas administratif dapat dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas terkait.

“InsyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Lucky.

Minta Tak Dikaitkan dengan Perkara Korupsi

Lucky juga menanggapi adanya isu dan narasi dari sejumlah pihak yang mencoba mengaitkan dirinya dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Syaefudin terjadi pada periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati.

“Jangan mencampuradukkan posisi jabatan dalam periode berbeda,” imbau Lucky.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu kurun waktu 2022–2025. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar.

Meskipun pihak Syaefudin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, upaya hukum tersebut resmi ditolak. Kejati Jabar pun melanjutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan. (nursam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *