Prof Yusril Setuju dengan Luhut Soal Definisi Korupsi: Banyak Pejabat Takut Ambil Keputusan karena Takut Dikorupsikan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana perubahan definisi korupsi yang sebelumnya diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat dukungan dari Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut menilai usulan Luhut memiliki dasar yang kuat, terutama melihat kondisi hukum di Indonesia saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia tidak mengacu pada konvensi hukum internasional.
“Betul bahwa Undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” ujar Yusril, dikutip fajar.co.id, Jumat (23/10/2026).
Baginya, tidak ada negara lain yang memiliki definisi korupsi sedetail dan seluas Indonesia, di mana segala perbuatan yang merugikan keuangan negara langsung dikategorikan sebagai korupsi.
“Ya jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” tukasnya.
UU Korupsi Tidak Pernah Diperbarui Sejak 2001
Yusril menuturkan bahwa pembaruan UU Tipikor sudah sangat mendesak.
Ia mencatat bahwa amandemen terakhir UU tersebut terjadi pada tahun 2001 silam, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
“Nah yang ada waktu tahun 2003 juga kita membentuk KPK kan untuk mempertegas pemberantasan korupsi itu sendiri. Tapi dari segi peraturan perundang-undangannya sampai sekarang belum banyak perubahan yang berarti. Jadi masih berputar seperti itu saja,” jelasnya.
Yusril membenarkan argumen Luhut yang menyebut banyak pejabat negara hingga direksi BUMN yang enggan mengambil keputusan strategis.
Hal ini disebabkan oleh rasa takut jika kebijakan mereka berujung pada kerugian negara dan berujung pada jerat hukum korupsi.
“Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya. Bahwa banyak apa namanya pejabat pemerintah, pejabat negara BUMN itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi,” Yusril menuturkan.
“Lalu ketika rugi dikorupsi, tapi ketika untung enggak diapain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi,” tambahnya.
Contoh Kasus Karen Agustiawan
Sebagai gambaran, Yusril menyinggung kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana risiko bisnis bisa berujung pada pidana.
“Nah itu yang terjadi dalam kasus Ibu Karen Agustiawan Pertamina dan lain-lain yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi dan norma hukum materialnya di bidang korupsi itu,” kuncinya.
Source link
