Laode M Syarif Bongkar Kejanggalan Usulan Hapus Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, turut mengomentari wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Laode mempertanyakan sejumlah hal kepada para pengusung penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Pertama, Laode mempertanyakan alasan penghapusan kedua pasal tersebut jika tujuan perubahan kebijakan adalah memfokuskan penindakan pada tindak pidana suap-menyuap.
“Kedua, mengapa para pengusul penghapusan Pasal 2 dan 3 itu tidak mengampanyekan penambahan pasal-pasal soal (a) suap-menyuap di sektor swasta, (b) illicit enrichment, (c) unexplained wealth, (d) bribery of foreign public officials, dan (e) trade in influence yang jelas-jelas sudah direkomendasikan oleh UNCAC Review?” kata Laode M Syarif, Jumat (23/10/2026).
Menurut Laode, sikap para pengusung penghapusan pasal terkait kerugian negara tersebut mencerminkan pendekatan reformasi yang hanya memilih bagian-bagian tertentu sesuai kepentingan.
Ia menyebut pendekatan itu sebagai a la carte reform, yakni reformasi yang hanya mengambil bagian-bagian yang disukai.
“Dan tentunya kita bisa tanyakan lagi, kenapa getol sekali mau menghapus Pasal 2 dan 3, walaupun MK sudah bilang Pasal 2 dan 3 tidak bertentangan dengan konstitusi?” ungkapnya.
Meski mengkritik wacana penghapusan, Laode menegaskan bahwa dirinya mendukung perbaikan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan tersebut tidak berarti menghapus kedua pasal itu.
Ia mengusulkan agar kedua pasal tersebut digabung menjadi satu pasal, dengan tambahan pemberatan hukuman apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi atau unsur tindak pidana korupsi.
Luhut mengatakan, usulan tersebut mengacu pada definisi korupsi dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Ya, itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Usulan tersebut, menurut Luhut, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.
Source link
