News

Dari Putusan MK Hingga Pasal PKPU, Feri Amsari Sebut Semesta Dukung Kecurangan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan kritik menohok terkait kejanggalan dalam skema dan proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pemilihan presiden. Feri menilai seluruh tahapan mulai dari peradilan hingga regulasi teknis seolah dirancang khusus untuk memberi karpet merah bagi pencalonan sang Wakil Presiden.

“Ya saya menyebutnya semesta mendukung kecurangan Gibran ya. Gambarannya kita bisa lihat dari proses waktu, misalnya adanya upaya memanipulasi undang-undang pemilu melalui putusan MK,” kata Feri dilansir dari dialog di youtube kompastv, Selasa (20/10/2026).

Pakar hukum tata negara tersebut membeberkan rentetan kejanggalan yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana komposisi hakim serta amarah putusan dinilainya sarat akan manipulasi demi membuka jalan bagi pihak yang belum memenuhi syarat usia.

“Setelah putusan MK itu membuka ruang bagi orang yang pernah terpilih dalam pemilu untuk maju menjadi calon presiden atau wakil presiden, walaupun belum cukup umur, kita mengetahui komposisi hakim itu juga janggal ya,” ujarnya.

Feri memaparkan bahwa selang dua minggu pascaputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat aturan teknis pengistimewaan.

“Wabil khusus munculnya pasal 18 ayat 3 itu yang mengistimewakan kembali Mas Gibran ya.”

Lebih lanjut, Feri menandaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan telah mengonfirmasi hadirnya perlakukan khusus bagi mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Jadi putusan istimewa, proses peradilannya istimewa, komposisi amal putusannya dimanipulasi, dan kemudian PKPU-nya berdasarkan norma atau peraturan yang ada juga mengkhususkan dan memberikan keistimewaan kepada Mas Gibran,” ujarnya.

Feri menegaskan bahwa bukti keterlibatan berbagai pihak dalam sandiwara pencalonan ini sudah sangat benderang dan melibatkan lintas lembaga negara.

“Siapa saja. Pengadilannya, DPR-nya, KPU-nya, apakah di kemudian hari ada orang-orang yang mempertanyakan langkah-langkah ini, ya bisa saja.”

Ia juga membeberkan bahwa jangkauan lembaga yang terlibat tidak hanya terbatas pada Komisi II DPR semata, melainkan merembet ke kementerian teknis dalam menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan.

“Mereka tidak dilibatkan secara utuh sehingga kemudian dipertanyakan, tetapi kita tahu, kan tidak hanya Komisi II ya, orang di luar Komisi II juga terlibat, Dikdasmen, Dikmenristekdikti juga terlibat. Kita ketahui bahwa walaupun kalau nanti Mbak Sintia hati-hati melihatnya, proses keluarnya penyetaraan itu berlangsung hanya satu hari,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *